Solidaritas Sandal Jepit
Tuntutan Jaksa akan Mempertimbangkan Usia Pencuri Sandal
Noor Rahmat menjelaskan, dalam penuntutan akan dilihat semua aspek, sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuh tuntutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menginstruksikan pada seluruh jajarannya, untuk mengedepan hati nurani di dalam penanganan sebuah perkara. Ini berlaku juga pada perkara Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, AAL (15), yang dituduh mencuri sepasang sendal milik seorang anggota Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmat, di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2012), mengatakan bahwa perkara AAL sudah masuk pembacaan penuntutan pidana, maka jaksa akan mempertimbangkan semua aspek.
"Jaksa tidak hanya akan melihat faktor yuridisnya saja. Jaksa tidak akan melihat faktor hukumnya saja," kata Noor Rahmat.
Ia menjelaskan, dalam penuntutan akan dilihat semua aspek, sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuh tuntutan. Termasuk aspek latar belakang, alasan dan tujuan pencurian. "Kemudian Pelakunya misal, masih anak-anak, kemudian objek yang dicuri, ini semua pasti akan dpertimbangkan, sebagai bagian untuk yang mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada fase penuntutan, maka ada hati nurani akan dipertimbangkan, dan bukan hanya dlihat secara hukum. Menurutnya, tuntutan lima tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 362 KUHP, adalah sesuatu yang tertulis dalam undang-undang, dan bukan tuntutan jaksa.
Saat ditanya apa mungkin jaksa menuntut AAL bebas, Noor Rahmat enggan mengandai-andai, namun ia tidak menampik kemungkinan tersebut. "Saya tidak bisa mengandai-andai mengenai kemungkinan-kemungkinan, tapi yang pasti tidak hanya melulu aspek hukum saja, semua aspek bisa dipertimbangkan, untuk bisa memberikan tuntuan pidana seadil-adilnya, baik bagi pelaku maupun korban dan masyarakat secara luas," tandasnya.