Jumat, 29 Agustus 2025

Bentrok di Bima

Lima Polisi Dihukum Kurungan

Empat personel Brimob Polda yang menjalani sidang disiplin terdiri dari Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata, dan Briptu Ida Bagus Juli Putra.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota Brimob Polda NTB dan satu personel intel Polres Bima mendapat hukuman kurungan dalam sidang yang digelar di Polda Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/1/2011).

Informasi yang dikutip dari Divisi Humas Polri, sidang kode etik yang digelar dari pukul 09.00 hingga 16.00 WITA yang dipimpin Direktur Binmas Polda NTB, Kombes Pol Suwanto didampingi tiga orang perwira pertama dari Bidang Propam Polda NTB yang bertindak sebagai penuntut. Sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

Empat personel Brimob Polda yang menjalani sidang disiplin terdiri dari Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata, dan Briptu Ida Bagus Juli Putra. Sedangkan anggota satuan Intel Polres Bima Briptu I Made Swarjana. Kelimanya didakwa telah melanggar peraturan disiplin Polri PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri.

Pasal yang diterapkan kepada kelima anggota tersebut diantaranya; pertama, pasal 4 huruf a PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri setiap anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya; kedua, pasal 3 huruf g PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum; Ketiga, pasal 5 huruf a PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri , melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri.

Hasil sidang disiplin terhadap lima anggota tersebut diantaranya; Bripda Fauzi, anggota Brimob Bima dijatuhi hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama tiga bulan dan kurungan selama tiga hari. Pasal yang diterapkan adalah pasal 4 huruf a PP No. 2 tahun 2003, pasal 3 huruf g PP No. 2 tahun 2003 dan pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

Briptu Fatwa, anggota Resmob BKO Polres Kota Bima dijatuhi hukuman teguran tertulis, penundaan pendidikan selama tiga bulan, dan kurungan selama tiga hari. Pasal yang diterapkan adalah pasal 4 huruf a PP No. 2 tahun 2003, pasal 3 huruf g PP No. 2 tahun 2003 dan pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

Briptu Ida Bagus Juli Putra anggota Brimob Mataram dijatuhi hukuman teguran tertulis, penundaan pendidikan selama tiga bulan, dan kurungan selama tiga hari. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 huruf a PP No. 2 tahun 2003, pasal 3 huruf g PP No. 2 tahun 2003 dan pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

Briptu Adinata, Satintel Polda NTB, dijatuhi hukuman teguran tertulis, penundaan pendidikan selama 3 (tiga) bulan, dan kurungan selama 3 (tiga) hari. Pasal yang diterapkan adalah pasal 4 huruf a PP No. 2 tahun 2003, pasal 3 huruf g PP No. 2 tahun 2003, dan pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

Briptu I Made Swarjana, anggota intel Polres Kota Bima dijatuhi hukuman teguran tertulis, penundaan pendidikan selama dua bulan, dan kurungan selama dua hari. Pasal yang diterapkan adalah pasal 4 huruf a PP No 2 tahun 2003, pasal 3 huruf g PP No 2 tahun 2003, dan pasal 5 huruf a PP No 2 tahun 2003.

Sebelumnya, Sabtu (24/12/2011) aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.

Polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.

Dampak dari pembubaran paksa tersebut, dua orang dikabarkan tewas karena tembakan, 10 orang luka berat dan 30 orang luka ringan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan