Selasa, 2 Juni 2026

Pilkada Aceh

Bawaslu: Seharusnya Partai Aceh Juga Menggugat KPU

Bambang juga menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya merespon indikasi-indikasi persoalan yang bakal muncul

Tayang:
Editor: Yudie Thirzano

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi upaya Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi terkait Partai Aceh.

"Alhamdulillah saran itu didengar, dan saya memberi apresiasi besar Mendagri gugat MK. Mudah-mudahan ada solusi terbaik oleh MK untuk memberikan kesempatan," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya di gedung DPR, Jakarta, Kamis(12/1/2012).

Harusnya, lanjut Bambang yang menggugat bukan hanya Mendagri, tapi Partai Aceh juga sebagai wujud keinginan mendaftar yang kuat.

"Itu dicerminkan dari menggugat. Partai Aceh dapat mengikuti sehingga niat itu ikut tercermin dalam melakukan gugatan," ujar Bambang.

Bambang juga menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya merespon indikasi-indikasi persoalan yang bakal muncul pada pemilukada Aceh sejak setahun silam.

Bahkan, katanya, sebelum adanya gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dan terbukti sudah menjadi masalah sekarang.

Dia menyarakan, harus dicari payung hukum KIP dan KPU untuk bisa membuka  pendaftaran kembali gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved