Pencabutan Sistem Outsourcing
Rieke: Awasi Putusan MK soal Penghapusan Outsourcing!
Pencabutan sistem buruh kontrak atau outsourcing bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan buruh kontrak atau outsourcing bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pelaksanaannya nanti di lapangan dibutuhkan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
"Jelas, justru persoalan yang paling dasar dari UU Ketenagakerjaan sendiri adalah mandulnya pengawasan. Dari segi kuantitatif maupun kualitatif tenaga pengawas jelas kurang,"ujar Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka kepada Tribunnews.com, Sabtu(21/1/2012).
Menurut Rieke, perbandingan ideal tenaga pengawas 1,5:1 satu orang untuk 5 perusahaan per 1 bulan. Rieke pun mencontohkan di Kepulauan Riau dari sekitar 3000 perusahaan tenaga pengawas hanya ada 4.
"Sekarang ditambah tidak lebih dari 10 orang itupun kabarnya harus magang dulu. Padahal tugas tenaga pengawas mengawasi selusruh aspek dalam hubungan industrial, yang dasarnya adalah UUK,"jelas Rieke.
Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi lanjut Rieke, yang perlu diwaspadai adalah justru putusan MK ini "diplintir" oleh pihak-pihak yang menginginkan "menggergaji hak-hak buruh" yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 termasuk dari pihak Kemenakertrans sendiri, terutama dirjen PHI yang acapkali sering bersuara sebagai corong kapitalis.
Putusan MK kata Rieke dianggap sebagai pintu masuk untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Revisi yang diajukan pemerintah tersebut berindikasi kuat jadi jalan untuk pemberangusan hak-hak buruh dan pekerja, seperti penghilangan atau pemotongan hak pesangon, cuti panjang, bahkan berimplikasi pada hak THR yang selanjutnya tidak bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja.
"THR dalam paparan Dirjen PHI pada rapat dengan Baleg DPR RI pada pengajuan prolegnas prioritas 2012 sifatnya jadi sekedar "sukarela" pengusaha,"kata Rieke.
Lebih jauh Rieke menambahkan MK menetapkan dari hasil revisi pasal-pasal tersebut bahwa pekerja Out Sourcing harus dihitung masa kerjanya sejak si pekerja bekerja walaupun agennya gonta ganti. Bahwa dalam perjanjian tersebut harus dicantumkan siapa yang bertanggungjawab bila terjadi PHK terhadap pekerja Out Sourcing.
Bila tidak ada yang bertanggung jawab maka perjanjian tersebut tidak berkekuatan hukum sehingga pekerja Out Sourcing bisa menuntut sebagai pekerja user.
"Bahwa hak-hak pekerja Out Sourcing tidak boleh didiskriminasi dari pekerja user. Walaupun ada pasal 6 UUK yang melanggar adanya diskriminasi tetapi di lapangan banyak dan sering terjadi. Akibat putusan MK tersebut maka seluruh PKWT pekerja Out Sourcing harus diamandemen dan dibuat sesuai putusan MK yang menjadi perhatian adalah peran pemerintah agar mengawal putusan MK ini. Pemerintah harus membuat kepmen atau permen yang sesuai dengan putusan MK ini,"jelasnya.
Hal serupa kata Politisi PDI Perjuangan juga terjadi pada dimenangkannya gugatan terhadap pasal 120 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Serikat Pekerja BCA bersatu (anggota OPSi) berhasil merevisi pasal 120 via MK sehingga walaupun mereka minoritas tapi bisa ikut berunding PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Pasal tersebut tadinya memuat bahwa Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di perusahaan yang bisa ikut dalam PKB hanya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh mayoritas.
"Putusan-putusan MK tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa bahkan harus dipatuhi dan dijalankan terutama oleh pemerintah dan siapa pun pihak dalam Hubungan Industrial. Secara otomatis putusan MK tersebut menjadi bagian dari UU 13 Tahun 2003,"pungkas Rieke.