Demo Buruh Bekasi
Apindo Jangan Hanya Berpatokan Putusan PTUN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada Apindo jangan hanya berpatokan pada putusan PTUN terkait penetapan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada Apindo jangan hanya berpatokan pada putusan PTUN terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.
Menurutnya untuk menghindari gejolak para buruh, Apindo disarankan tak hanya berpatokan pada putusan PTUN namun juga pada kesepakatan bersama.
"Bagi pengusaha yang tidak mampu, sebaiknya ada penangguhan. Kemudian penghitungannya juga harus disepakati bersama sehingga tidak ada versi buruh, versi pengusaha, atau versi Pemda. Segera duduk bersama pascakeputusan PTUN," ujar Muhaimin, Jumat (27/1/2012).
Dikatakannya, dalam proses hukum yang telah diputuskan PTUN terkait UMK Bekasi, Muhaimin menuturkan pihaknya tidak bisa mencampuri proses hukum. Berdasarkan SK Gubernur Jabar nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi ditetapkan upah kelompok III sebesar Rp 1.491.866,-, upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. Namun SK tersebut digugat Apindo dan dikabulkan PTUN Jawa Barat.
"Bupati Kabupaten Bekasi dan Dewan Pengupahan Bekasi harus menetapkan keputusan bersama. Semua pihak sebaiknya duduk bersama dan tidak hanya berpatokan pada putusan PTUN Jabar," ucapnya.