Rasminah Divonis Curi Piring
Wakil Jaksa Agung: Vonis bagi Rasminah Final
Wakil Jaksa Agung Darmono, menganggap langkah Jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas murni Rasminah, oleh Pengadilan Negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono, menganggap langkah Jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas murni Rasminah, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 22 Desember tahun lalu, adalah sesuai aturan yang berlaku. Hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus nenek itu bersalah.
Saat ditemui usai Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa ke VII, di gedung Pusdiklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (01/02/2012), Darmono menuturkan bahwa pengajuan kasasi itu masih merupakan sistem dalam rangka penanganan pidana, terhadap perkara-perkara yang bebas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika Jaksa memiliki alasan bahwa perkara itu bukan bebas murni, dapat dimungkinkan untuk diajukan upaya hukum berupa kasasi.
"Selama jaksa bisa membuktikan bahwa putusan hakim itu bukan merupakan putusan bebas murni," katanya.
"Sekarang sudah diputuskan mahkamah agung dan terbukti, jadi bukan kemungkinan lagi, itu sudah merupakan keputusan yang final," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa putusan terhadap Rusminah sudah sesuai dengan masa tahanannya.
"Jadi kalau dieksekusi tinggal menandatangani berita acaranya saja," katanya.