Rasminah Divonis Curi Piring
Hotma Sitompul Usul Gerakan Sop Buntut untuk MA
Gerakan piring untuk Mahkamah Agung (MA) mendapat dukungan dari kuasa hukum nenek Rasminah, Hotma Sitompul, atas putusan MA yang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan piring untuk Mahkamah Agung (MA) mendapat dukungan dari kuasa hukum nenek Rasminah, Hotma Sitompul, atas putusan MA yang menjatuhkan hukuman 130 hari penjara kepada nenek tersebut. Hotma pun menambahkan, kalau bisa ada gerakan sop buntut untuk MA.
Seperti diketahui, nenek Rasminah oleh majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri, dituduh mencuri satu kilogram buntut sapi, enam piring, 500 gram perhiasan, dan uang beberapa ratus dolar AS pada tahun 2010. Kasus ini dibawa ke meja hijau, dan jaksa mendakwanya dengan pencurian enam piring.
"Saya dukung gerakan piring untuk MA. Bagus itu. Kasihan ibu (Rasminah) ini. Mungkin gerakan tersebut bisa mengubah putusan MA. Kami sebagai pengacara hanya bisa membantu jalur hukum," ujar Hotma saat memberikan keterangan pers di LBH Mawar Saron, Rabu (1/2/2012).
Hotma menuturkan kalau bisa jangan hanya gerakan piring, tetapi juga membuat gerakan sop buntut untuk MA. "Bikin gerakan sop buntut untuk MA. Biar kita makan bersama. Ajak para penegak hukum, terutama hakim yang pintar itu," ucapnya.(*)