Rasminah Divonis Curi Piring
Komisi III DPR Harap Kasus Rasminah Tak Terulang Lagi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Ahmad Yani berharap bahwa kasus nenek Rasminah tidak terulang lagi di kemudian hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Ahmad Yani berharap bahwa kasus nenek Rasminah tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Kami berharap masalah ini tidak terulang lagi," ujar Ahmad Yani kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional 'Pekan Konstitusi amandemen UUD 1945 Antara Ide dan Realita' di kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).
Untuk itu, Ahmad Yani mengimbau bahwa sebaiknya Nenek Rasminah yang perkaranya kini sudah sampai di MA untuk mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, Politisi PPP ini juga menyayangkan bahwa Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Rasminah dihukum penjara itu tidak memiliki hati nurani ketika memutuskan nenek berumur 55 tahun ini.
"Hakim MA pun tidak memiliki nurani memutuskan perkara itu," pungkas Ahmad Yani.
Seperti diketahui, Kini nenek Rasminah, melalui penasehat hukumnya, Hotma Sitompul memastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 130 hari penjara yang diputus MA.
Hotma menuturkan pengajuan PK pasti dilakukan karena hakim agung MA dinilai tidak memeriksa berkas perkara Rasminah di PN Tangerang dengan benar. Dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum, disebutkan ada barang bukti emas sekian gram yang juga dicuri, dimana barang bukti itu sebenarnya tidak ada.
"Sekarang ini mereka bilang, kalau tidak puas silahkan PK. Kacau proses hukum kita kalau seperti ini. Makanya kami sedang pikirkan, dua hakim agung yang memvonis bersalah Rasminah seharusnya diberi sanksi," ujar Hotma, Rabu (1/2/2012) di LBH Mawar Saron.