Rasminah Divonis Curi Piring
Hasyim Muzadi: Bebaskan Rasminah!
Sekjen ICIS Hasyim Muzadi mengimbau aparat hukum membebaskan nenek Rasminah (55).
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) Hasyim Muzadi mengimbau aparat hukum membebaskan nenek Rasminah (55). Hal ini demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Sebaiknya Rasminah dibebaskan saja," ujar Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional Pekan Demokrasi UUD 1945, Amandemen dan Masa Depan Bangsa di Kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2012).
Putusan hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian piring nenek Rasminah, menurut Hasyim akan menimbulkan stigma di masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak berkeadilan.
"Saya kira akan lebih aman untuk masyarakat dan Rasminah," ungkapnya seraya mengemukakan, sebaiknya hakim tidak melulu bicara hukum formal. Hakim diminta berbicara keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan amanah UU kehakiman.
"Nah kalau dipakai pasal-pasal mati tanpa ada rasa keadilan, itu adalah hukum normatif yang belum tentu sesuai dengan substansial," kata Hasyim.