Selasa, 9 Juni 2026

Jaksa Lakukan Pemerasan

Kejagung Sudah Terima Laporan Tertangkapnya Jaksa Pemeras

JAM Was) Marwan Efendy telah menerima informasi tertangkapnya oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batam

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Efendy telah menerima informasi tertangkapnya oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batam, Juprizal pada Rabu (1/2/2012) malam.

Diduga, dalih yang dilakukan untuk memeras adalah proyek yang sedang digarap oleh Ali Akbar, salah seorang konsultan perencanaan di Batam, yang banyak merugikan negara.

Juprizal lalu menawarkan langkah damai agar proyek tersebut tetap bisa dilaksanakan. Caranya dengan menyediakan uang Rp 200 juta. Kalau tidak, Juprizal mengancam akan memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Ali yang tidak terima dengan tuduhan dan ancaman itu, memilih untuk menjebak Juprizal, dengan berpura-pura menyanggupi permintaannya. Mereka janjian bertemu di suatu tempat untuk menyerahkan uang sebagaimana diminta sang pemeras. Tak lama uang dalam kardus berpindah tangan ke Juprizal dan polisi menangkapnya.

Marwan kepada Tribunnews.com mengaku menerima sejumlah informasi yang berbeda. Salah satunya adalah Juprizal yang tengah melakukan pengumpulan data, karena pihak yang diperiksa takut terbongkar perbuatannya.

"Maka dijebaklah dia seolah-olah mau memeras," katanya.

Selain itu, ia juga menerima informasi yang menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan tertentu, maka saat transaksi ia ditangkap.

"Untuk jelasnya saya sudah minta laporan lengkap dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved