Jumat, 5 Juni 2026

Balada TKW di Negeri Arab

Kepala BNP2TKI Sambut Positif Resolusi Parlemen OKI

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menyambut positif resolusi yang membela buruh migran khususnya TKI.

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menyambut positif resolusi yang membela buruh migran khususnya TKI. Resolusi ini membuat keberadaan para TKI akan lebih terlindungi.

Apresiasi Jumhur berdasarkan pada pertemuan Parlemen Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam atau PUIC ke-7 di Palembang,  Sumatera Selatan pada 24-31 Januari 2012. Saat itu, pertemuan melahirkan ’Deklarasi Palembang’ dengan mencetuskan 35 resolusi.

Dari sekian resolusi, di antaranya menegakkan perlindungan buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia di negara-negara anggota OKI. Butir resolusi terkait perlindungan TKI merupakan usulan delegasi parlemen Indonesia saat mengikuti PUIC tersebut.

Ia mengharapkan pemerintah negara penempatan TKI sebagai mitra pemerintah RI yang tergabung dalam OKI, semakin membuka diri dalam diplomasi ke arah penegakkan perlindungan TKI, guna terciptanya kemartabatan TKI ataupun buruh migran saat bekerja di masing-masing negara penempatan.

”Jika peran diplomasi itu menjadi kondusif maka dipastikan upaya melindungi TKI utamanya yang bekerja di sektor rumah tangga akan bisa terlaksana,” jelas Jumhur dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Kerjasama diplomasi dalam melindungi TKI di antara sesama negara OKI, ke depannya diharapkan tercapai berbagai perjanjian kesepahaman antarpemerintah untuk pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang lebih baik. Hal ini berdasarkan kewajiban menghormati HAM dalam kaitan memenuhi hak-hak buruh migran pada umumnya.

Sementara usulan lain dari delegasi parlemen Indonesia agar negara penempatan anggota OKI membuat undang-undang yang menyentuh perlindungan buruh migran, Jumhur menyebutnya sebagai usul yang sangat baik serta menggembirakan.

”Saya yakin pada akhirnya komitmen dan bentuk-bentuk perlindungan TKI maupun buruh migran akan ditindaklanjuti oleh masing-masing negara peserta sebagaimana hasil resolusi dalam Sidang PUIC tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, sejauh ini negara-negara OKI yang menerima TKI belum sepenuhnya menerapkan aspek perlindungan TKI pekerja rumah tangga sesuai keinginan pemerintah Indonesia, namun begitu tetap dilakukan lobi-lobi agar terwujud perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan kepada TKI.

”Sebaliknya, pemerintah tetap tegas terhadap negara penempatan, karena jika tidak terjadi perbaikan dalam perlindungan TKI maka kita lakukan moratorium (penghentian sementara), atau bahkan jika dibutuhkan dapat berupa penghentian secara permanen,” kata Jumhur.

Menurut Jumhur, resolusi Sidang PUIC akan pentingnya perlindungan buruh migran sejalan dengan harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Kabinet berapa waktu lalu, agar Indonesia selaku Ketua ASEAN aktif mendorong dan mempromosikan agenda perlindungan buruh migran di lingkungan antarnegara ASEAN, termasuk di kawasan negara-negara regional lain.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved