Rasminah Divonis Curi Piring
Ketua MA: Rasminah Masih Punya Upaya Hukum PK
Jika memang ada kesalahan pertimbangan hakim dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Terdakwa nenek Rasminah (55),
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika memang ada kesalahan pertimbangan hakim dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Terdakwa nenek Rasminah (55), yang kini berstatus terhukum, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan bahwa si terhukum masih mempunyai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Si terhukum itu masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum PK," ujar Harifin kepada wartawan usai melantik tiga Ketua Pengadilan tingkat Banding di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kamis (2/2/2012).
Kembali Harifin menjelaskan, bahwa setiap hakim memiliki rasa keadilan yang berbeda-beda, tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang harus melihat sisi keadilan masyarakat.
"Tetapi tentu mungkin saja bahwa hakim itu sudah mempunyai penilaian tersendiri terhadap kasus seperti itu," ungkap Harifin.
Apa yang diimbau oleh Ketua MA rupanya sudah menjadi inisiatif penasehat hukum Nenek Rasminah, Hotma Sitompul dalam jumpa pers kemarin, Rabu (1/2/2012).
Tim penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum PK ke MA atas putusan yang dijatuhkan Hakim Agung dengan menghukum Nenek Rasminah hukuman penjara selama 130 hari.