Rabu, 10 Juni 2026

Penyiaran Digital Harus Miliki Payung Hukum UU

Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie (Gus Choi) menilai aturan televisi digital harus berlandaskan payung hukum Undang-undang.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie (Gus Choi) menilai aturan televisi digital harus berlandaskan payung hukum Undang-undang. Saat ini, aturan tersebut masih berupa Peraturan Pemerintah serta peraturan menteri komunikasi dan informasi.

"Aturan peraturan menteri, bukanlah dasar hukum, hanya administrasi. Sumber hukum harus dicari melalui UU, kalau engga ada cantelan bisa salah, bisa benar," kata Gus Choi iskusi "Aturan TV Digital: Keanekaragaman Atau Monopoli" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Gus Choi mengatakan Komisi I sedang membentuk tim pakar untuk memproses perubahan Undang-Undang tentang penyiaran. UU penyiaran juga akan mengatur pengaturan frekuensi.

Ia pun meminta pihak-pihak terkait untuk mengusulkan mengenai undang-undang tersebut langsung kepada Komisi I DPR RI. "Agar kita tidak berwacana dan langsung masuk menjadi rumusan UU," ujarnya.

Masukan dari publik, kata Gus Choi, meringankan beban DPR. Ia juga menambahkan adanya usulan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut mengatur penyiaran digital.

"KPI dapat menangani semua, termasuk mengatur frekuensi," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved