Pihak Telkomsel: Alhamdulillah Gugatan David Tak Diterima
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus tak menerima gugatan David Tobing, pelanggan kartu HALO yang menggugat PT Telekomsel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus tak menerima gugatan David Tobing, pelanggan kartu HALO yang menggugat PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) atas program aplikasi Opera Mini, Kamis (09/02/2012).
Ketua Majelis Hakim Andi Riza Jaya, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sarwata dalam pembacan putusannya menuturkan penggugat memohon menghukum tergugat atas pelayanan Opera Mini, yang pada 15 September 2011 telah dihentikan aplikasinya atas inisiatif Telkomsel.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan gugatan David yang mengatasnamakan pribadi menggugat Telkomsel, namun pada tuntutan menyertakan pelanggan telkomsel lainnya, yang juga pulsanya terpotong sepihak karena berlangganan konten Opera Mini.
"Menimbang tuntutan pengguat, berkaitan pada tergugat, sedangkan tergugat sendiri telah menghentikan fasilitas tersebut, bahwa gugatan tidak dapat diterima, dan memutuskan tergugat membayar biaya persidangan," katanya.
Usai pembacaan putusan tersebut, Evalina, kuasa hukum David di persidangan mengaku akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andi, mengaku akan berkonsultasi kepada kliennya sebelum mengambil sikap.
Ignatius, saat ditemui usai persidangan, mengaku putusan tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan ke Majelis Hakim selama persidangan.
"Kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke Telkomsel, syukur Alhamdulillah (gugatan) tidak diterima majelis hakim. Kami kembalikan ke Telkomsel. Kalau penggugat banding, kami haruis siap menyesuaikan," terangnya.