Model Iklan Menghilang
Keluarga Akan Pidanakan Orang yang Sembunyikan Vita
Pihak kuasa hukum keluarga Ruvita Sari Siahaan (13) akan memidanakan orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikannya.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum keluarga Ruvita Sari Siahaan (13) akan memidanakan orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikannya.
"Kita akan pidanakan dengan pasal 330 KUHP tentang membawa anak dibawah umum tanpa izin," kata kuasa hukum keluarga Vita, Christof Siahaan, di Gedung Graha Sartika, Jalan Dewi Sartika no 357, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, (10/1/2012).
Lebih jauh pihak Christof akan menghimpun beberapa bukti selanjutnya diajukan ke jalur hukum. Berdasarkan beberapa bukti yang sudah dipegang kuasa hukum, sebelum menghilang Vita yang sedang bermain warnet ternyata dihubungi oleh seseorang yang mengaku pembantu Maya bernama Emak.
"Kemudian Vita menuruti dan pergi ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan taksi," terangnya.
Christof juga menuturkan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok, Vita bertemu dengan Emak dan diajak pergi ke Sorong dengan menggunakan kapal laut. Setelah lima hari, Vita bersama Emak tiba di Sorong.
"Kita akan menelusuri keterlibatan Bunda Maya, Emak, dan orang yang memesankan tiket untuk ke Sorong," tambahnya.