87 DPR Ajukan Interpelasi Soal Moratorium Napi Korupsi
87 anggota DPR resmi mengajukan dan menandatangani hak interpelasi terkait kebijakan moratorium napi korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 87 anggota DPR resmi mengajukan dan menandatangani hak interpelasi. Hak interpelasi ini muncul terkait kebijakan moratorium dan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi dan terorisme.
Sebelumnya juga, rapat kerja antara Komisi III dengan Menkumham berakhir tanpa ada kesepakatan. Menkumham bersikukuh moratorium ini sudah benar.
"Sudah sesuai aturan, ditandatangani lebih dari 25 orang dan lebih dari 2 fraksi. Ada 7 fraksi. Tolong segera diagendakan untuk dibawa ke paripurna," ujar Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani di gedung DPR, Jakarta, Senin(13/2/2012).
Sejumlah pimpinan dan anggota yang datang yaitu Wakil Ketua Komisi Azis Syamsuddin dan Nasir Djamil. Anggota Komisi Hukum diantaranya Trimedya Pandjaitan, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding dan Nudirman Munir.
Dalam pengajuan tersebut hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB yang menolak hak interpelasi.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa usulan interpelasi akan segera membawa hak parlemen ini ke dalam rapat pimpinan. Hingga kemudian bisa dibawa ke sidang paripurna.
"Dalam rapim terdekat akan saya bawa," ujar Priyo seraya mengemukakan menyerahkan waktu pembahasan usulan interpelasi ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Lalu biarkan paripurna menyetujui atau tidak," imbuhnya.