Rabu, 10 Juni 2026

Skandal Nazaruddin

Kasus Pembelian Saham Garuda Nazaruddin Bisa Jerat Anas

Sangkaan baru KPK terhadap M Nazaruddin dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia, bisa jerat Anas Urbaningrum.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangkaan baru KPK terhadap M Nazaruddin dalam kasus dugaan pencucian uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia, bisa menjerat pemilik Permai Grup, Anas Urbaningrum.

Demikian ditegaskan kuasa hukum M Nazaruddin yakni Rufinus Hutauruk di Jakarta, Senin (13/2/2012).

"Karena kooporasi dimiliki Anas. Minimal Anas tidak bisa lepas tangan dari persoalan ini. Aset bisa berpindah tangan, hanya bisa dari rapat pemegang saham. Sampai hari ini kami katakan dia (Nazar) bukan pemilik Permai Grup," ujar Rufinus.

Rufinus menyatakan KPK sah-sah saja menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pidana pencucian uang atas pembelian saham PT Garuda Indonesia. Namun, ia berharap KPK bisa membuktikan sangkaan itu di pengadilan.

Lebih lanjut Rufinus mengatakan keuntungan Permai Grup dari hasil fee pemenangan proyek-proyek pemerintah, digelontorkan untuk pemenangan Anas dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres partai di Bandung, pada Mei 2010.

"Aliran dana itu jelas ke Anas. Jadi harus dilihat dulu, bagaimana dari Anas ke koorporasinya. Kalau kita tanya siapa pemagang saham di Permai, itu Anas, tidak ada Nazar. Kalau dilihat dari aset berpindah adanya ke Anas, bukan ke Nazar. Cash flow itu semua untuk kemenangan Anas," tandasnya.

Dalam kasus Garuda, Nazaruddin diduga melakukan pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar melalui perusahaannya, Permai Grup. Dana pembelian diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi. Satu di antaranya, diduga berasal dari suap proyek Wisma Atlet yang dimenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI).

Saat ini, Nazaruddin masih diproses di Pengadilan Tipikor atas kasus suap proyek Wisma Atlet tersebut.

Atas perkara baru ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dikenakan  Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat 2, subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dengan pasal 3 UU tentang TPPU tersebut, Nazar terancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved