KY Kecewa MA Hapus 8 Poin Kode Etik Hakim
Wakil Ketua KY Imam Anshori kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menghapus delapan poin kode etik hakim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menghapus delapan poin kode etik hakim. Apalagi, delapan poin kode etik hakim dibuat bersama.
"Kecewa karena Surat Keputusan Bersama (SKB) dibuat bersama. Itu SKB malah dibatalkan sepihak," ujar Imam saat dihubungi dari MA, Senin (13/2/2012).
Imam menilai, Mahkamah Agung telah meninggalkan KY saat memutuskan penghapusan delapan poin kode etik hakim. Apalagi, pembatalan SKB mengenai kode etik hakim dilakukan MA tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait. Kami kecewa itu produk bersama dari SKB itu sendiri," ungkap Imam.