Sabtu, 13 Juni 2026

Skandal Nazaruddin

Anas dan Nazaruddin Ada di Kasus Korupsi Proyek UNJ

Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), yang menjadi terpidana 2,5 tahun kasus suap pembangunan Wisma Atlet Kemenpora,

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), yang menjadi terpidana 2,5 tahun kasus suap pembangunan Wisma Atlet Kemenpora, menguak satu per satu dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap grup perusahaannya, Permai Grup.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "berbagi" kasus-kasus tersebut.

Setelah terkuak dalam persidangan dirinya dan Nazaruddin untuk kasus Wisma Atlet, Rosa pun menyampaikan hal yang sama bahwa Permai Grup dikendalikan Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, termasuk dalam pengerjaan pengadaan laboratorium komputer di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang tengah disidik Kejagung.

"Yang di (kasus proyek) UNJ, kemarin. Salah satu pertanyaan itu. (Peran Anas dan Nazaruddin) yang jelas, mereka bisa mengatur, menyuruh (Rosa). Jadi, di sinilah KPK harus serius mengungkap siapapun yang terlibat," kata kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Rifai berada di kantor KPK untuk mendampingi Rosa yang diperiksa penyidik Kejagung untuk kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas laboratorium komputer untuk madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun APBN-P 2010.

Rosa di bawah perlindungan LPSK dan berkoordinasi dengan KPK menyusul ancaman pembunuhan yang diterima di dalam Rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu.

Menurut Rifai, dalam pemeriksaan kemarin, Rosa telah memberikan keterangan ke penyidik Kejagung bahwa Anas dan Nazaruddin adalah atasannya yang kerap memberikan perintah terkait operasional Permai Grup dalam upaya pemenangan sejumlah proyek pemerintah.

"Rosa itu tidak pernah berjalan tanpa ada perintah," ujarnya.

Rosa juga dicecar pertanyaan penyidik Kejagung mengenai pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yakni I Wayan Koster, Angelina Sondakh, dan Sutan Bhatoeghana, pada pemeriksaan kemarin.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek laboratorium komputer di UNJ, Kejagung telah menetapkan Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik UNJ Tri Mulyono sebagai tersangka.

Keduanya diduga menggelembungkan harga (mark-up) proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 17 miliar. Sementara, jenis barangnya sendiri tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam proses lelang.

Pemenang tender pengadaan ini adalah PT Marell Mandiri. Sedangkan, pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, perusahaan yang berkembang menjadi Permai Grup.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved