Mafia Anggaran
Dokumen di Ruang Wa Ode Bisa Seret Orang Lain
terkait sebuah dokumen, dijelaskan Johan dapat digunakan KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi DPPID kepada pihak lain, selain Wa Ode.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membenarkan adanya penyitaan oleh penyidik KPK dari penggeledahan ruang kerja tersangka Wa Ode Nurharyati pada beberapa hari lalu. Di antara yang disita yakni sejumlah dokumen dan CPU komputer yang berada di dalam ruang kerja mantan Anggota Banggar tersebut.
Namun, terkait sebuah dokumen, dijelaskan Johan dapat digunakan KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrasturtur Daerah (DPPID) kepada pihak lain, selain Wa Ode. "Kami tengah lakukan penelitian lebih jauh, ini bisa mengarah ke pihak-pihak lain," ujarnya dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Seperti diketahui, Wa Ode telah ditetapkan sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar DPR, diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Propinsi Aceh. Di antaranya di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Wa Ode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi terungkap Wa Ode diduga menerima dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010. Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi melalui Staf Pribadinya, Sefa Tolanda, Wa Ode telah mengembalikan dana yang diterima tersebut. Kendati demikian, terungkap dari seorang pengusaha Haris Surahman, baik Wa Ode maupun Sefa telah berbohong jika sudah dikembalikan komitmen fee itu.
Sementara itu, KPK dalam kasus yang sama, juga telah menetapkan Fahd A. Rafiq sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan upaya penyuapan kepada Politisi Partai Amanat Nasional tersebut untuk mendapatkan proyek negara.