Rabu, 10 Juni 2026

Mendagri Ancam Bekukan FPI

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebutkan telah mengeluarkan teguran kedua kepada organisasi masyarakat ormas Front Pembela Islam

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebutkan telah mengeluarkan teguran kedua kepada organisasi masyarakat ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal ini terkait tindakan FPI yang melakukan tindakan anarkis dengan melakukan lemparan batu hingga memecahkan kaca kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (11/1/2012) lalu.

"Saya sudah terbitkan teguran yang kedua ya untuk FPI dengan pengerusakan beberapa waktu yang lalu di Kemendagri," ungkapnya, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Ditegaskannya, bahwa langkah berikutnya kalau FPI masih melakukan hal yang sama, terus-menerus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pihaknya akan mengambil tindakan pembekuan ormas itu. "Kita akan ambil tindakan pembekuan sesuai dengan UU 8 tahun 1985 itu," tegas Gamawan.

Lebih lanjut menurutnya UU nomor 8 tahun 1985 menjelaskan tahap-tahap untuk mengambil keputusan pembubaran ormas yang diangkap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Dan sekarang FPI sudah sampai pada tahap kedua, yaitu teguran keras sudah dilakukan. "Dan bila masih dilakukan berarti kita akan ambil tindakan pembekuan," ujarnya.

Menurut UU nomor 8 tahun 1985, jelasnya, bila suatu ormas melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka pemerintah melakukan teguran. Kemudian teguran lagi, lalu pembekuan dan baru pembubaran ormas.

"Itu dari segi organisasi. Tapi kalau mereka melakukan tindak pidana tidak perlu tunggu pembubaran, tapi tindakan itu bisa diproses menurut hukum, dan bisa diberikan sanksi pidana," ia menegaskan.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi, menegaskan pihaknya sedang mengevaluasi terhadap eksistensi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal ini merespon tindakan FPI yang melakukan tindakan anarkis dengan melakukan lemparan batu hingga memecahkan kaca kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (11/1/2012).

Menurut Gamawan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, setiap ormas yang melakukan tindakan anarkis dapat dikenakan teguran keras, pembekuan, hingga pembubaran.

Dia menyatakan, FPI sudah dua kali melakukan bertindak anarkis, dan pertama dilakukan saat menyerang aksi damai kelompok masyarakat di Monas. "Kalau-kalau ada bukti-bukti kuat akan kita lakukan langkah (pembubaran) itu," kata Gamawan di kantor Kementerian Hukum dan Keamanan, Senin (13/2/2012).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved