Selasa, 9 Juni 2026

Gay Genthong Si Pembantai

Polisi Berencana Bongkar Kuburan Mudji

Polisi akhirnya mampu mengidentifikasi korban tewas ke lima Mujianto atas nama Mudji Subekti (59). Rencananya polisi akan membongkar kuburan

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mampu mengidentifikasi korban tewas ke lima Mujianto atas nama Mudji Subekti (59). Rencananya polisi akan membongkar kuburan Mudji guna kepentingan penyidikan.

Korban ke lima tersebut berhasi teridentifikasi setelah pihak keluarga menyamakan ciri-ciri Mudji dan hasilnya identik. Hal tersebut sesuai dengan laporan keluarga pada September 2011 di Polsek Pase.

“Direncanakan polisi akan segera melakukan penggalian kuburannya dan pagi ini dilaksanakan penggalian kuburan Sudarno,” ungkap Kepala Divisi humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).

Penggalian korban Mujiono sangat diperlukan bagi pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab kematian korban. “Penggalian tersebut dimaksudkan untuk mencari barang bukti racun yang ditemukan untuk membunuh korban,” kata Saud.

Dengan diketahuinya Mudji, berarti korban tewas yang sudah bisa dipastikan ada lima orang, Ahyani (46), Romadhon (55), Sudarno, Basori, dan Mudji Subekti. Sementara korban selamat Muhammad Fais (28) dan Anton S Sumartono (47).

Sebelumnya Mujianto mengaku sudah 15 kali melakukan percobaan pembunuhan dengan meracun korbannya. Tetapi hingga saat ini Polisi hanya menemukan enam korban yang menjadi korban Mujianto, empat orang tewas dan dua lainnya selamat.

Tersangka yang juga seorang gay tersebut, berhasil ditangkap setelah polisi mendapat gambaran sketsa wajah dari korban yang selamat. Selama ini, ulah tersangka sempat membuat resah warga. Sebab, pelaku dalam beraksi terlebih dahulu membius korbannya dengan racun tikus, setelah itu korbannya ditinggal di sebuah tempat setelah diambil hartanya.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel, tiga buah kartu SIM ponsel, satu kartu MMC, sepeda motor Honda AG 2001 WK, satu paket plastik racun tikus, helm dan pakaian, serta uang Rp 1,119 juta. Barang bukti tersebut sebagain diduga kuat milik para korban pembiusan yang diambil pelaku.

Atas perbuatanya itu Mujianto diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 338 Jo 340 Jo 378 Jo 372 KUHP satu diantaranya tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 11 tahun penjara.

Kepada penyidik, Mujianto mengaku membius korbannya karena merasa kesal setelah cintanya dikhianati pasangan gay-nya, Mr JS.

Semula, pelaku mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada Mr JS. Namun selama dua tahun bekerja, keduanya terlibat cinta terlarang hingga akhirnya JS diduga berselingkuh dengan lelaki lain.

Kesal merasa dikhianati, tersangka pun membuka data nomer telepon dari ponsel Mr JS. Ia lalu secara iseng menghubungi nama-nama yang ada di daftar kontak telepon tersebut, dengan beralasan disuruh JS memanggil mereka untuk datang ke Nganjuk.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved