Kemenlu Ajak Konsul Kehormatan Bangun Perlindungan WNI
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budi Razak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budi Razak mengajak para Konsul Kehormatan (Konhor) RI membangun jejaring dengan pihak terkait dan mekanisme dengan jajaran Kemlu agar lebih efektif berkoordinasi menangani berbagai kasus perlindungan WNI.
Tatang mengatakan kedua upaya itu diharapkan dapat mengatasi kondisi TKI/ABK yang rentan untuk terjerumus menjadi illegal migrants, dieksploitasi dan mengalami berbagai macam pelecehan.
Permasalahan WNI di luar negeri saat ini, menimpa 1% dari sekitar 5 juta orang TKI/ABK. Namun menurut Tatang jumlah ini masih besar. Karena itu, ia tegaskan bahwa Pemerintah RI sangat serius dalam menangani permasalahan ini.
"Berbagai langkah hukum, negosiasi ulang dan moratorium adalah bukti nyata dari keseriusan Pemerintah," kata Tatang dalam keterangan pers, Rabu (22/2/2012)
Tatang menuturkan pengiriman TKI ke luar negeri mungkin akan berhenti pada tahun 2017. Saat ini Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pembangunan ekonomi di dalam negeri untuk mengatasi hal ini.