John Kei Ditangkap
Poken Fakaubun Berharap Namanya Dicabut dari DPO
Terkait namanya, Poken Fakaubun (43) yang masuk dalam daftar DPO pembunuhan Ayung dan karena merasa pihaknya tidak tahu menahu
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait namanya, Poken Fakaubun (43) yang masuk dalam daftar DPO pembunuhan Ayung dan karena merasa pihaknya tidak tahu menahu dengan pembunuhan Ayung, Poken meminta namanya dibersihkan.
"Saya mau nama saya dibersihkan dari daftar DPO karena saat kejadian saya tidak ada dilokasi, saya dirumah," singkat Poken Jumat (24/2/2012).
Lebih lanjut, Cosmas Refra pengacara dari Poken menjelaskan pihaknya meminta nama Poken dibersihkan serta meminta polisi menelusuri siapa yang mencantumkan nama Poken jadi DPO padahal saat kejadian Poken ada dirumah.
"Ini kan negara hukum, harus dibuktikan. Dan diusut benar siapa yang mencantumkan nama itu. Ini menyangkut nama baik orang," jelas Cosmas.
Ditempat terpisah, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto menanggapi sanggahan Poken, ia menjelaskan polisi punya bukti lain terkait nama Poken di DPO.
"Ya dia boleh saja bilang begitu, tapi kami punya cukup bukti," tegas Toni.