Korupsi Wisma Atlet
LPSK: Tindakan Rifai Membahayakan Mindo Rosa
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai akan meninjau ulang perlindungan terhadap Mindo Rosalina
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai akan meninjau ulang perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manullang (Rosa).
Hal ini menyusul tindakan Pengacara Rosa, Achmad Rifai yang mengatakan Rosa akan melaporkan Menteri yang meminta jatah fee 8 persen pada sebuah proyek yang melibatkan Rosa.
Menurutnya, seharusnya Achmad Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, dan dapat dilaporkan secara diam-diam kepada KPK.
"Tindakan yang dilakukan Achmad Rifai tersebut justru membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap pengacaranya, jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan," ujar Haris dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2012).
Peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK. Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama Ia berada dalam perlindungan LPSK.
"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan Rosa itu sampai ke pihak luar, hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya" terang Haris.
Lebih lanjut, Haris mengatakan pihaknya akan meneliti keabsahan Achmad Rifai sebagai pengacara Rosa. Hal ini mengingat sampai saat ini Pihak LPSK belum pernah menerima surat kuasa Achmad Rifai sebagai Pengacara Mantan Direktur Marketing PT. Anak Negeri tersebut.
"Jika ternyata Achmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," kata Haris.
Terkait penghentian perlindungan LPSK, Ketua LPSK mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan Saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," imbuhnya.