Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Pengacara Minta Majelis Hakim Bebaskan John Kei

Tim kuasa hukum John "Kei" Refra, menganggap penangkapan tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tantono

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum John "Kei" Refra, menganggap penangkapan tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung itu tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam pembacaan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH, Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (05/03/2012), Indra Sahnun Lubis, pengacara John, menuturkan, penangkapan dan penembakan John tidak disertai surat perintah.

Indra juga menjelaskan bahwa John Kei tidak hanya ditangkap tanpa surat perintah penangkapan, tapi juga ditembak menggunakan senjata laras panjang, kemudian dipukul dan diinjak oleh oknum Kepolisian.

Setelah tergeletak, John lalu diborgol dan diseret dari kamar 501 hotel C'One Jakarta Timur pada 17 Februari lalu.

"Penembakan hanya dapat dilakukan dalam kondisi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, melakukan perlawanan sehingga membahayakan atau mengancam jiwa atau melarikan diri. Namun tidak satupun dari hal tersebut dilakukan oleh pemohon," tambahnya.

Menurut Indra, kliennya tidak melakukan perlawanan maupun melarikan diri. Karena akses keluar lokasi kamar hotel tertutup oleh personel kepolisian yang sudah menutup pagar atau pintu keluar masuk hotel dan menyebar di sekitar lokasi hotel.

"Bahwa tidak dipungkiri lagi tindak penangkapan oleh pihak Polda Metro Jaya adalah tindak sewenang-wenang, sangat bertentangan dengan penjelasan pasal 17 KUHP," katanya.

Selain itu, dalam gugatan ini, tim kuasa hukum John Kei meminta majelis hakim memerintahkan kepolisian agar mengembalikan barang-barang milik John Kei yang disita, berupa satu unit mobil Jeep Sport Wrangler, satu unit telepon gengam, satu buah gelang tangan emas, satu buah cincin emas berlian dengan batu warna hijau, satu buah dompet kulit warna hitam serta uang sebesar Rp 5,2 juta.

Indra berharap penangkapan John di batalkan, dan nama baik kliennya di rehabilitasi, serta barang-barangnya dikembalikan.

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Sayuti, yang datang mewakili Polda Metro Jaya, bersikukuh pihaknya telah melakukan tindakan sesuai prosedur.

"Kita akan buktikan di persidangan selanjutnya," kata Imam.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kusno akan dilanjutkan Selasa esok, (6/3/2012), dengan agenda mendengarkan jawaban gugatan dari pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan