John Kei Ditangkap
Sidang Praperadilan John Kei Digelar di PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (5/3/2012), menggelar sidang perdana permohonan praperadilan
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (5/3/2012), menggelar sidang perdana permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum John "Kei" Refra, terhadap termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab, atas penangkapan dan penembakan tokoh pemuda itu.
Seorang tim kuasa hukum John Kei, saat dihubungi wartawan, Cosmas Refra, menuturkan bahwa tiga poin utama yang menjadi materi gugatan adalah soal prosedur penangkapan, penyitaan barang-barang, dan penahanan tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tanoto di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, 17 Februari lalu.
Kuasa hukum John Kei menilai penangkapan John Kei tidak sesuai dengan ketetapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terlebih surat penangkapan John baru diterima keluarga beberapa hari setelah penangkapan.
"Kami beranggapan penangkapan itu tidak sesuai prosedur," katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai barang-barang yang disita tidak ada kaitan dengan dugaan kejahatan yang disangkakan pada John Kei.
Penyitaan pun dilakukan tanpa disertai surat dari pengadilan negeri setempat.