Pembatasan Subsidi BBM
Effendi Simbolon Pertanyakan Menkeu Pastikan Bahasan RAPBN-P
Effendi mempertanyakan pernyataan Menkeu yang bisa memastikan bahwa pemerintah akan menyampaikan hal itu.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon menyayangkan pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang menyatakan pada sidang paripurna, pemerintah akan menyampaikan pengantar mengenai RAPBN-Perubahan 2012.
Effendi mempertanyakan pernyataan Menkeu yang bisa memastikan bahwa pemerintah akan menyampaikan hal itu.
“Ya nggak tahulah. Tanya kepada yang gembar-gembor gitu. Makanya saya bilang menteri keuangan sok tahu banget sih, memastikan ini. Apa sih yang kamu bisa pastikan? Sama seperti apa yang saya bisa pastikan terjadi di kewenangan dia,” tegas Effendi, kepada wartawan usai sidang paripurna, di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Sebelumnya, Menkeu Agus Martowardojo mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah akan menjelaskan mengenai pengantar nota keuangan dan rancangan APBN-Perubahan 2012 di hadapan 560 anggota DPR.
"Tidak. Insya Allah besok (hari ini-red) itu adalah sidang paripurna, dimana pemerintah akan menyampaikan secara resmi pengantar dari Nota Keuangan dan RAPBN-P 2012," ujar Menkeu di kompleks DPR, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Lebih lanjut Effendi menegaskan bahwa pembahasan RAPBN-Perubahan 2012 yang didalamnya terdapat mengenai usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar Rp 1.500 per liter, masih belum boleh ada pembahasan di paripurna.
Hal ini karena menurut Effendi Simbolon dinilai masih belum memenuhi unsur perlu dan mendesak untuk diubah APBN 2012.
“Dan memang ya secara objektif tidak memenuhi unsur perubahan UU APBN-P. Itu unsurnya sebenarnya tidak. Sebab unsur perubahan itu harus ada apakah asumsi makro itu memang sudah sangat signifikan perubahannya atau ada hal-hal yang emergency. Ini makanya istilahnya kan pembahasan rancangan UU yang dipercepat prioritas utama. Apa yang prioritas utama, ada apa?” tanyanya tegas.
Jadi, tegasnya, kalau hari ini pembahasan RAPBN-Perubahan 2012 tidak dibahas dalam paripurna DPR, itu karena sebenarnya bahasan itu belum boleh ada pembahasan.