Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Pihak John Kei Tetap Yakin Polisi Langgar Prosedur

Pengacara John Kei Bersikukuh Polri telah melanggar aturan.

zoom-inlihat foto Pihak John Kei Tetap Yakin Polisi Langgar Prosedur
warta kota/adhy kelana
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, dipindahkan dari RS Polri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2012). John langsung dibawa ke Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (WARTA KOTA/Adhy Kelana)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan kesimpulan persidangan gugatan praperadilan penangkapan dan penembakan John "Kei" Refra, pengacara tersangka pembunuhan Tan Harry Tantono itu bersikukuh Polisi telah menyalahi prosedur.

Farizal Syarief, salah seorang pengacara John Kei yang membacakan kesimpulan dari pihak pemohon mengatakan, bahwa petugas Polda Metro Jaya tidak menunjukan surat penangkapan saat penangkapan John pada 17 Februari lalu di hotel C'One, Jakarta Timur.

"Pemohon (John Kei), tetap dengan dalil-dalil pemohon, dan menolak dalil termohon (Polri), tindakan termohon adalah sewenang-wenang, sesuai pasal 17 KUHAP, suatu penangkapan dilakukan apabila ada suatu bukti permulaan yang cukup," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(12/3/2012).

Hal itu juga menurutnya diperkuat dengan kesaksian dari petugas Hotel bernama Desi Ananda, yang juga sempat memberikan kesaksiannya di muka sidang.

Ia juga menegaskan bahwa penyitaan terhadap barang-barang John Keti seperti mobil Jeep Wrangler bernopol B 1 TUT, gelang emas, cincin berlian, ponsel Virtue dan dompet kulit, adalah tidak sah, karena tanpa surat izin penyitaan dan berita acara penyitaan.

"Kami meminta majelis hakim Menerima gugatan pemohon, dan menolak dalil termohon," katanya.

Sementara itu, salah seorang pengacara Polda Metro Jaya, Kompol Ravlin membantah anggotanya di lapangan menyalahi prosedur dalam bertugas. Ia meyakini semua tindakan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Semua yang dilakukan termohon, sudah dilengkapi surat berita acara penangkapan, penggeledahan dan penyitaan," katanya.

Saat pembacaan kesimpulan tersebut, Ravlin menuturkan Saksi Desi Ananda, kasir dan pelayanan, dalam keterangannya mengaku tidak kenal dengan pemohon. Desi juga baru mengetahui bahwa yang diamankan adalah John Kei setelah ada berita yang disiarkan televisi.

"Saksi juga tidak mengetahui penangkapan dan tidak mendengar letusan senjata api," ujarnya.

Di akhir persidangan, ketua tim pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, lagi-lagi mengingatkan, bahwa Polisi tidak memberikan pembelajaran yang baik terhadap masyarakat atas kasus tersebut.

"Apa yang disampaikan termohon banyak ketidakbenarannya, kalau masyarakat ikuti aturan, ada polisi mau menangkap, wajar kan menanyakan surat, " kata Indra.

Argumen Indra segera dihentikan oleh hakim tunggal Kusno, yang mengingatkan Indra mengenai argumennya yang sudah dituliskan dalam kesimpulan gugatan.

"Mengenai benar apa tidak, itu akan ada di putusan, apa yang anda tuturkan sudah tertera di kesimpulan, anda hanya menyimpulkan," tuturnya.

Sidang selanjutnya akan diteruskan Selasa (13/03/2012), dengan agenda putusan hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan