John Kei Ditangkap
Gugatan Pra Peradilan John Kei Diputus Hari Ini
Sidang praperadilan John Kei diputus hari ini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan penangkapan, penembakan dan penyitaan aset John "Kei," Refra terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan diputuskan hari ini.
Djamal Koedoeboen, salah seorang anggota pengacara tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tantono kepada Tribun menuturkan bahwa pihaknya belum memikirkan langkah setelah putusan tersebut, dimenangkan atau tidak.
"Kita belum berfikir ke sana," ujarnya, Selasa(13/3/2012).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa jika kubu John menang gugatannya yang menuding Polda tidak prosedural dalam menangkap, menembak dan menyita aset John karena tidak dilengkapi surat, maka tokoh pemuda Maluku itu akan dibebaskan.
Jika John kalah, maka ia akan tetap mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, selama penyidikan terhadap pembunuhan pengusaha kelas kakap itu berlangsung.
Dalam persidangan, Kombes Pol Imam Sayuti, kabid Penegakan Hukum Polda Metro Jaya berkali-kali membantah tindakan institusinya tidak prosedural.
Menurutnya John sempat diperlihatkan surat penangkapan sebelum ditahan. Namun John menolak, begitupun saat sejumlah barang-barangnya, antara lain satu unit Jeep Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, telepon selular merk Virtue, cicin berlian, gelang emas, dompet kulit dan sejumlah uang.
Sejak pertama kali digelar pada awal pekan lalu. Sidang tersebut telah menyita perhatian Polisi. Salah setunya dengan terjunnya ratusan anggota Polri, untuk mengamankan jalannya sidang. Untungnya tak sekalipun sidang pernah berjalan ricuh.