Kamis, 30 April 2026

Wali Kota Bekasi Korupsi

Wali Kota Bekasi Pertanyakan Surat Eksekusi ke KPK

Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad mempertanyakan surat eksekusi penahanannya yang dikirimkan KPK

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad mempertanyakan surat eksekusi penahanannya yang dikirimkan KPK terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang akan dilakukan Kamis (15/3/2012) besok. Pasalnya, surat yang dikirimkan tersebut tanpa dilampiri salinan putusan vonis dari MA.

"Jika sudah berkekuatan hukum tetap jaksa baru laksanakan putusan, panitera harus berikan salinan putusan. Dasar eksekusi itu salinan," kata pengacara Mochtar Mohammad, Sira saat mendatangi kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Dijelaskan, Mochtar yang telah terpidana enam tahun penjara pada kasus korupsi APBD Bekasi ini mengaku belum mendapat salinan putusan itu. Padahal, seharunya penuntut umum harus melampirkan salinan putusan tersebut. Lebih lanjut, Sira mengungkapkan bahwa kliennya telah siap menjalani penahanan berdasarkan putusan tersebut. Walaupun, tim pengacara belum menentukan langkah hukum selanjutnya saat ini.

"Nanti kita pelajari, kita analisa dulu, PK kan harus ada novum. Kita belum berpikir apa upaya hukum, nunggu salinan putusan dulu," imbuhnya.

Sementara itu, pihak KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Mochtar Muhammad bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Bekasi. Melalui Juru Bicarannya, KPK Johan Budi, pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut pada Kamis (15/3) nanti. "Kamis, kami akan memanggil yang bersangkutan," ucap Johan melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, Mahkaman Agung menyatakan Mochtar Mochamad bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Putusan MA ini setengah dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukkan jaksa.

Majelis hakim yang memutus Mochtar bersalah terdiri dari Agung Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung. Pada 12 Oktober 2012, Mochtar divonis bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved