KPK Periksa Wakil Wali Kota Semarang
Untuk mendalami penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Semarang Hendi Hendar Prihadi, Kamis (22/3/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mengungkap kasus suap kepada anggota DPRD Kota Semarang dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2011-2012. Untuk mendalami penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Semarang Hendi Hendar Prihadi, Kamis (22/3/2012).
Hendi diperiksa sebagai saksi Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini
Terpantau Hendi tiba di Kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 10. 30 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik merah, Hendi enggan berkomentar banyak sebelum menjalani pemeriksaan. "Nanti saja setelah pemeriksaan," kata Hendi singkat seraya masuk ke kantor super body tersebut.
Seperti diketahui, Soemarmo telah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada beberapa pekan lalu lantaran diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Pada kasus ini, Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Ahmad Zainuri menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan memberikan hadiah berupa uang dalam 21 amplop kepada Anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang.
KPK juga telah mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk dilakukan pencegahan kepada Soemarno HS agar tidak kabur ke luar negeri.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus-