Mafia Anggaran
KPK Santai Cari Bukti Keterlibatan Pimpinan Banggar DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin terburu-buru untuk mencari alat bukti mengenai keterlibatan Pimpinan Badan Anggaran
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin terburu-buru untuk mencari alat bukti mengenai keterlibatan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, dalam pengembangan kasus suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
Padahal sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa pimpinan Banggar DPR yakni Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey pada beberapa kasus DPPID.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jumat (23/3/2012).
"Sampai saat ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka WON (Wa Ode Nurhayati). Tentunya, belum bisa disimpulkan soal bukti keterlibatan mereka, sampai hari ini sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Politisi PAN itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK.
Menurut Nurhayati, ada pelanggaran aturan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam menentukan alokasi anggaran PPID.
Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Ibu beranak satu ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.