KPK, Kejagung, dan Polisi Sepakat Berantas Korupsi
KPK, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, menandatangani kesepakatan untuk pemberantasan korupsi, Kamis (29/03/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga lembaga pemberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, menandatangani kesepakatan untuk pemberantasan korupsi, Kamis (29/03/2012).
Penandatanganan yang dilakukan di Sasana Prada, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, dilakukan oleh Ketua KPK, Abraham Samad, Kapolri Jendral Timur Prdopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemetaan terhadap sepuluh rawan korupsi, yakni sektor pengadaan barang, Perbankan, migas, BUMN/BUMD, bea cukai, penggunaan APBN/APBD, aset negara, pertambangan dan pelayanan umum.
Penandatangnaan pemetaan itu diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Kabagreskrim Komjen Pol Sutarman, serta Sekjen KPK, Bambang S.Pratomo Sunu.
Dalam sambutanya, Jaksa Agung menyambut baik penandatanganan tersebut, mengingat permasalahan korupsi masih merupakan suatu hal yang mengkhawatirkan, dan masuarakat berharap banyak akan hal tersebut.
"Masyarakat juga harus mendukung, karena tanpa dukungan masyarakat semuanya akan sia-sia," katanya.
Sedangkan Abraham Samad, dalam sambutanya mengaku senang dengan kesepakatan yang merupakan implementasi dari instrusi presiden nomor 17 tahun 2012, mengenai pencegahan korupsi.
Sebelumnya, menurut Abraham perjanjian hanya dilakukan oleh KPK dan Mabes Polri, serta KPK dan Kejaksaan Agung, sementara itu kini ketiga instansi tersebut menandatangani kesepakatan bersama. (NURMULIA REKSO PURNOMO).