Penusukan Siswa SMA
Febry Mengaku Tidak Paham Dakwaan Jaksa
Sher Muhammad Debry Awan, terdakwa kasus penusukan Raafi Aga Winasya, siswa SMA Pangudi Luhur, mengaku tidak paham dengan dakwaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus penusukan Raafi Aga Winasya, siswa SMA Pangudi Luhur, mengaku tidak paham dengan dakwaan berlapis yang dijerat Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (02/04/2012), ia mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan penusukan seperti yang didakwakan Jaksa kepadanya.
"Jelas, saya tapi tidak mengerti apa yang didakwakan kepada saya, saya mengajukan eksepsi, saya tidak mengerti apa yang dibacakan Jakasa, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu," katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Astuti, dalam persidangan menuntut Febry dengan pasal berlapis, yakni 338 KUHP mengenai pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat 2, mengenai pengeroyokan dan pasal 351ayat 3, KUHP mengenai penganiayaan, jo pasal 55 ayat 1.
Jaksa menuturkan bahwa pada tanggal 5 November dini hari, di klub malam, "Shy Rooftop" Jakarta Selatan, Febry, bersama Martoga, Helmy, Fajar Edi Putra dan Ali Abel, telah terlibat keributan dengan Raafi beserta teman-temannya, sehingga menyebabkan Raafi tewas mengenaskan, yang menurut dakwaan Jaksa hal tersebut disebabkan tusukan oleh Febry.
Dalam dakwaan tersebut juga dijelaskan bahwa keributan itu berawal saat Raafi mendorong Violetta Checilia Maria Constanza, istri Febry hingga terjatuh. Di lanjutkan dengan pelemparan rokok ke wajah Ali Abel. Keributan pun terjadi setelahnya.
"Perbuatan Sher menyebabkan perut Raafi sobek, dan hatinya sobek, menerangkan, luka merobek hati, batang nadi perut, panjang luka lima belas sentimeter, menimbulkan pendarahan hebat," ujarnya.
Atas dakwaan Jaksa, kuasa hukum Febry mengaku akan mengajukan eksepsi, dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun hal tersebut.