Jumat, 12 Juni 2026

ATVSI: P3SPS yang Diterbitkan KPI Cacat Hukum

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai peluncuran Pelaksanaan Pedoman Penyiaran dan Standar Program Penyiaran

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai peluncuran Pelaksanaan Pedoman Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) cacat hukum.

"Kalau mengacu pada UU Penyiaran, KPI memiliki kewenangan untuk menetapkan, sedangkan usulan datangnya dari asosiasi penyiaran," ujar Wakil Ketua ATVSI, Wijaya Kusuma dalam jumpa pers yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2012).

Menurut Wijaya, tindakan KPI ini tentunya menciderai undang-undang No.32/2001 tentang penyiaran, Pasal 8.2 (b) yang mengatur bahwa KPI mempunyai wewenang menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyoran. Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa pedoman perilaku penyiaran tersebut diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat penyiaran kepada KPI.

Tak hanya itu, Wijaya menjelaskan, peluncuran P3 dan SPS 2012, pada peringatan Harsiarnas di Surabaya (1/4/2012) yang sebelum ditetapkan KPI pada 23 Maret 2012, ATVSI tidak menerimanya secara resmi dalam acara tersebut namun mendapatkannya melalui website resmi KPI.

Atas dasar tersebut, ATVSI mengusulkan agar dilakukan pertemuan dengan seluruh asosiasi masyarakat penyiaran dan pemangku kepentingan industri penyiaran di Indonesia yang difasilitasi oleh KPI sebagaimana diatur dalam Pasal 48.5 UU Penyiaran sehingga P3 dan SPS menjadi suatu aturan dan aplikasi.

"Namun hal ini tidak pernah direalisasi dan ujungnua adalah penetapan P3 dan SPS yang isinya sangat kontraversial," tambah Wijaya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved