Korban Bom Bali I Tak Jelaskan Keterlibatan Umar Patek
Menurut kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani keterangan empat saksi korban, sama dengan saksi korban sebelumnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat saksi korban warga negara asing dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/4/2012) tidak menjelaskan secara langsung keterlibatan Umar Patek dalam peristiwa Bom Bali I.
Menurut kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani keterangan empat saksi korban, sama dengan saksi korban sebelumnya.
"Pada intinya memang terjadi ledakan tersebut dan beberapa kejadian yang mengkibat korban tewas dan luka bakar.Namun mereka tidak menerangkan kaitan ledakan tersebut dengan Umar Patek," kata Asludin saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Para saksi pun hanya pernah mendengar Umar Patek dari media, tanpa bisa memberikan penjelasan. "Hal itu tidak bisa menunjukan dan membuktikan Umar Patek sebagai pelakunya," ujarnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tetap yakin, bahwa saksi-saksi yang dihadirkannya akan menerangkan keterlibatan Umar Patek dalam sejumlah aksi teror, mulai dari saksi korban dan barang bukti yang lainnya.
"Saksi yang kita hadirkan ini memang tidak langsung berhubungan dengan Umar Patek, karena dia (Umar Patek) pergi sebelum terjadi ledakan. Tetapi dia yang meracik bom itu. Nanti akan terlihat dengan adanya alat bukti yang lain," ungkap Jaksa Penuntutu Umum, Bambang S.
Bila alat bukti dengan keterangan saksi sudah ada kesesuaian, baru akan terlihat hubungannya dengan Umar Patek.