Rabu, 10 Juni 2026

Skandal Nazaruddin

Nazaruddin: Saya Tumbal Penguasa

Tak tanggung-tanggung suami Neneng Sri Wahyuni ini menuding jika Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, Nazaruddin mengaku dijadikan tumbal oleh pihak yang berkuasa saat ini. Tak tanggung-tanggung suami Neneng Sri Wahyuni ini menuding jika Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum merupakan sosok penguasa negeri tersebut.

Demikian diungkapkan Nazaruddin saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam (9/4/2012). Pun, Dia mengaku didzolimi sejak jadi tersangka.

"Perbuatan tersebut dikendalikan penguasa negeri ini Anas Urbaningrum sebagai Ketum Partai Demokrat yang merupakan partai penguasa negeri ini. Sehingga seolah-olah wajib dilindungi dan saya sebagai kader yang dekat dekatnya dijadikan tumbal," ujarnya.

Tudingan kepada Anas juga kembali diungkapkan Nazar terkait tuntutan JPU KPK. Menurutnya, tindakan Jaksa dalam hal itu, seakan memaksakan diri untuk menghukumnya lebih tinggi.

"Tindakan Penuntut Umum KPK ingin memaksakan agar ada hukum maksimal sesuai pesanan Penguasa Negara yaitu Anas Urbaningrum," jelas Nazar.

Nazar menilai kasusnya sudah kental dengan rekayasa. Sebab beberapa bukti-bukti fakta-fakta yang berkaitan dengan Anas telah dimusnahkan.

"Ini fakta telah direkayasa, diputar balikkan. Saya benar-benar tidak tahu menahu soal proyek wisma atlet apalagi terbukti dan menerima uang senilai Rp 4,6 miliar
saya hanya korban yang sengaja direkayasa untuk menutupi tindakan pidana yang terlanjur meledak karena tertangkapnya Mindo Rosalina Manulang, Moch El Idris dan Wafid Muharram," ketus Nazar.

Dalam pledoinya ini, Nazar juga menuding Anas sebagai pihak yang pernah menitahkan dirinya agar KPK tak 'menyentuh' Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis. Dia juga mengaku diminta untuk menyelamatkan keduanya itu.

Menurut Nazar, permintaan yang disampaikan kepadanya dua hari berselang setelah Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK lantaran Yulianis selaku Dirut Keuangan Permai Group mengetahui banyak hal seputar keuangan perusahaan. Sang istri, Neneng Sri Wahyuni, kata Nazar, pun diminta dapat menyelesaikan keuangan perusahaan.

Perintah itu, akui Nazar, ditolaknya. Dengan alasan sang istri sedang menunaikan ibadah umroh, Nazar menolak permintaan itu. Meski begitu Nazar memberikan solusi atas penolakan tersebut. Mengaku tak memiliki kenalan di lembaga superbody pimpinan Abraham Cs itu, Anas disarankan Nazar menghubungi kader Demokrat lainnya yang duduk di Komisi III DPR RI.

"Jadi ngga bisa," bebernya.

Terkait soal Permai Group, juga dibantah Nazar. Dia mengklaim jika Permai Group itu tidak di bawah kendalinya.

"Tapi faktanya yang terungkap di persidangan, perusahaan-perusahaan tersebut berdiri sendiri-sendiri dan tidak ada hubungannya satu dengan yang lain, mereka hanya memiliki satu kepentingan dengan PT. Executive Money Changer sebagai pemberi modal untuk membiayai proyek-proyek dan PT. Permai Raya Wisata," tuturnya.

Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, Nazar berharap jika perkara ini diputuskan sesuai fakta hukum. Selain itu, Majelis hakim diminta jernih menilai kasus yang menderanya tanpa adanya intervensi pihak luar.

Namun, tim jaksa yang dipimpin oleh I Kadek Wiradana menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.

Setelah mendengar pernyataan Jaksa dan pembacaan pledoi Nazar dan kuasa hukumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih ini memutuskan untuk menunda pada persidangan yang akan datang yang dijadwalkan pada Jumat, tanggal 20 April 2012 mendatang dengan agenda mendengarkan putusan atau vonis majelis hakim.

"Pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," ucap Dharmawati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved