Kamis, 7 Agustus 2025

Bismar Siregar, Hakim Kontroversi yang Tak Bisa Dibeli

Indonesia telah kehilangan seorang punggawa hukum mereka, mantan Hakim Agung, Bismar Siregar dipanggil

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Bismar Siregar, Hakim Kontroversi yang Tak Bisa Dibeli
net
Mantan hakim Agung Bismar Siregar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia telah kehilangan seorang punggawa hukum mereka, mantan Hakim Agung, Bismar Siregar dipanggil menghadap Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Kamis (19/4/2012).

Selama karirnya sebagai hakim, Bismar dikenal sebagai hakim bersih, yang selalu menggunakan hati nuraninya, kala memutus perkara yang ditanganinya.
Seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Tokoh Indonesia.com, hari ini.

Lahir di Sumatera Utara, 15 September 1928 di Sipirok, Sumatera Utara, setelah menyandang gelar sarjana hukum UI, Bismar memulai karir sebagai jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang (1957).
Setelah bertugas dua tahun di Palembang, Bismar pindah ke Kejaksaan Negeri Ujung Pandang yang dipimpin oleh AA Baramuli yang kemudian menjadi pengusaha dan politisi.

Baru setahun bertugas di Ujung Pandang, Bismar kemudian dipindahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Ambon (1960).

Dua tahun kemudian (1962) Bismar berubah haluan, meniti karir sebagai hakim, pertama kali bertugas di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang (1962), kemudian dipindahkan ke PN Pontianak (1962-1968).

Bismar mulai merenung bahwa di dalam meraih jabatan tidak boleh ngoyo.

Karirnya melejit, dan ia dipercaya menjadi Ketua PN Pontianak, dan sempat juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur (1971-1980), Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Medan (1982-1984) sebelum menjadi Hakim Agung.

Kala masih menjadi seorang hakim, Bismar seringkali melakukan terobosan hukum dalam menegakkan keadilan. Ia pun terkenal sebagai pria berprinsip yang tidak mau diintervensi oleh siapapun, termasuk atasannya ketika memutus sebuah perkara.

Dia juga tidak mau pasrah bilamana belum ada undang-undang yang mengatur sesuatu perkara yang sedang diadili. Demi tegaknya keadilan, baginya, hakim adalah undang-undang.

Untuk itu, Bismar selalu menggunakan hati nuraninya kala memutus perkara. Karena itu, kebanyakan teman menganggapnya sebagai hakim yang aneh, penuh kontroversi. Padahal duduk soalnya sederhana saja, Bismar tidak mau disuap, tidak bisa dibeli.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan