Skandal Nazaruddin
Istana Enggan Komentari Vonis Nazaruddin
Istana enggan mengomentari banyak soal vonis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pihak Istana Melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa enggan mengomentari banyak soal vonis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap Wisma Atlet 2011.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan," kata Daniel kepada pers, Jumat (20/4/2012).
Dikatakan, Presiden SBY tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik. "Biarlah, pihak pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," ujarnya.