Bawa Senjata Api Tanpa Surat, Anggota TNI Bisa Kena Sanksi
setiap anggota TNI yang membawa senjata api pasti mengantongi juga surat izin kepemilikan senjata api
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI, Hartind Asrin mengatakan, setiap anggota TNI yang membawa senjata api pasti mengantongi juga surat izin kepemilikan senjata api.
"Penggunaan senjata api oleh aparat ada aturannya. Ada suratnya, saya saja kalau bawa senjata pasti mengantongi surat," ujar Hartind saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (7/5/2012).
Hartind melanjutkan, jika memang anggota TNI yang membawa senjata api tanpa mengantongi surat, anggota tersebut dapat diberikan sanksi.
"Ada dua sanksi, kalau tidak bawa surat maka ada sanksi ringan. Kalau digunakan bisa dikenakan sanksi berat, bahkan bisa sampai pengadilan militer," terang Hartind.
Pernyataan Hartind tersebut menanggapi apa yang dikemukakan oleh peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti yang mengatakan bahwa dua institusi baik TNI maupun Polri harus memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang menyalahgunakan senjata api.
"Cabut senjatanya dari dia, kalau perlu diberikan sanksi penurunan pangkat," jelas Ikrar yang juga pemerhati pertahanan LIPI.