Kamis, 11 September 2025

Polisi Dalami Pemasok Peluru Senpi Iswahyudi

Kepolisian terus menyelediki dan mendalami kasus yang menyeret Iswahyudi

zoom-inlihat foto Polisi Dalami Pemasok Peluru Senpi Iswahyudi
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus menyelediki dan mendalami kasus yang menyeret Iswahyudi, seorang pengusaha yang menjadi tersangka penodongan senjata di cafe Cork&Screw' Plaza Indonesia 19 April 2012 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tim penyidik masih mendalami sikap arogansi Iswahyudi yang tak segan-segan menodongkan senjata api kepada seseorang di depan umum.

"Ini yang sedang didalami, senpi yang dimiliki tersangka sudah dibekukan. Kita juga selidiki ke belakang apakah sebelumnya ada laporan-laporan menyangkut tersangka yang aktivitasnya menggunakan senpi," ujar Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Tak hanya menelusuri adanya laporan lain selain laporan dari pihak karyawan 'Cork&Screw' ke Polda Metro Jaya, polisi juga menelusuri siapa pemasok kelebihan peluru yang dimiliki oleh Iswahyudi. Pasalnya belakangan diketahui kelebihan peluru itu dibeli Iswahyudi dari importir legal.

Seperti diketahui, Iswahyudi ditangkap petugas Polda Metro Jaya di sebuah tempat di Kuningan karena dilaporkan melakukan penodongan terhadap karyawan kafe 'Cork&Screw', Plaza Indonesia, pada 19 April 2012.

Kini pengusaha tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Iswahyudi dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan