Sabtu, 13 September 2025

Perkara Menumpuk, KY Tak Perlu Pilih Hakim Militer

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menganggap Komisi Yudisial (KY) tidak perlu memilih Calon Hakim Agung (CHA)

zoom-inlihat foto Perkara Menumpuk, KY Tak Perlu Pilih Hakim Militer
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa (kiri membelakangi), melantik enam orang hakim agung baru di gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2011). Kini jumlah hakim agung di Mahkamah Agung menjadi 54 orang yang diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menganggap Komisi Yudisial (KY) tidak perlu memilih Calon Hakim Agung (CHA) yang berlatarbelakang kompetensi dari Tata Usaha Negara (TUN), Agama dan Militer.

"KY tidak perlu pilih Calon Hakim Agung dari Militer, TUN dan Agama," ujar Peneliti dari KPP, Refki Saputra usai bertemu dengan lima Komisioner KY di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).

Menurut KPP, memilih hakim agung dari Militer, Agama dan TUN tidaklah relevan saat ini bagi KY dan juga nantinya bagi Mahkamah Agung (MA) untuk tetap menerima hakim agung dari latar belakang tersebut.

Selain itu, KPP mengimbau KY untuk lebih fokus dalam memilih CHA yang berkompeten mengenai hukum Pidana dan Perdata jika memang ingin mengurangi tumpukan perkara di MA yang saat ini sebesar 2714 perkara Pidana dan 2708 perkara Perdata.

"Kalau memang ingin mengurangi tumpukan perkara di tahun 2011, maka KY lebih baik memilih Calon Hakim Agung untuk kamar Pidana dan Perdata," kata Refki.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan