Mafia Anggaran
KPK Tidak Membutuhkan Keterangan Menkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidiknya hingga saat ini tidak memerlukan keterangan dari Menteri Keuangan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidiknya hingga saat ini tidak memerlukan keterangan dari Menteri Keuangan, Agus Dermawan Nirwanto Martowardojo. Hal itu disampaikan, terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Hingga saat ini tidak memerlukan keterangan yang bersangkutan dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melui pesan singkatnya, Minggu (13/5/2012).
Oleh karena itu, lanjut Johan, penyidik tidak akan menjadikan Menkeu sebagai saksi fakta untuk kasus yang menjerat Politisi PAN tersebut.
Dalam kesempatan sama, Johan pun menegaskan KPK tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap menteri Agus sebagai saksi yang meringankan bagi Wa Ode.
Karena, imbuhnya, KPK tidak memiliki kewajiban untuk tetap mengupayakan pemeriksaan menkeu lantaran sebagai saksi meringankan atau a de charge yang dimohonkan tersangka. Terlebih, pemanggilan telah dilakukan beberapa hari lalu dan Agus menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan bagi anggota Banggar tersebut.
"Ya kita tidak akan memanggil kembali yang bersangkutan, Menkeu kan sudah menyatakan tidak bersedia menjadi saksi," tegasnya.
Sebaliknya, pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab menilai KPK seharusnya melakukan pemanggilan ulang terhadap Menkeu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai saksi bagi tersangka Nurhayati. Karena, menurutnya, Agus bukan hanya sebagai saksi meringankan untuk kliennya, tetapi juga dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini.
"Ya harusnya penyidik memanggil lagi, ini kan pemanggilan secara proyustisia, secara patut hukum. Ketika dia menolak datang dengan alasan yang tidak tepat, tidak patut, maka yang harus dipanggil lagi," ujarnya.
Dari keterangan Menkeu, sambung Zaenab, KPK dapat mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam menentukan daerah-daerah penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang dilakukan pimpinan Banggar DPR RI.
(-Edwin Firdaus-)