Rabu, 10 September 2025

Mafia Anggaran

Pekan Depan, Wa Ode Diserahkan ke Jaksa KPK

Berkas penyidikan perkara tersangka dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan segera rampung.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pekan Depan, Wa Ode Diserahkan ke Jaksa KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Senin (7/5/2012). Wa Ode diperiksa atas kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan perkara tersangka dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan segera rampung. Pasalnya, dalam waktu dekat perkara politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan ditingkatkan statusnya ke proses penuntutan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (16/5/2012) pagi.

"Baru saja saya konfirmasi, tahap satu sudah. Tapi tahap dua belum, nanti sekitar tanggal 21 atau 23 Mei nanti," ujarnya.

Diterangkan Johan, tahap satu yang dimaksud yakni penyerahan berkas penyidikan ke Jaksa KPK. "Tahap duanya nanti beserta tersangkanya," jelas Johan.

Oleh karena itu, tambah Johan, dalam waktu dekat kasus Wa Ode sudah dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Wa Ode Nurhayati resmi ditahan KPK sejak Januari lalu di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Wa Ode diduga menerima pemberian uang sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima dana DPID. (Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan