Minggu, 24 Agustus 2025

Mau Jadi Penerbang TNI? Ini Informasinya

TNI memanggil generasi muda lulusan SMA sederjat, untuk dididik menjadi penerbang TNI, melalui Sekbang PSDP TNI.

Penulis: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memanggil generasi muda lulusan SMA sederjat, untuk dididik menjadi penerbang TNI, melalui Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek (Sekbang PSDP) TNI.  

Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/5/2012), setelah lulus siswa akan diangkat menjadi prajurit TNI berpangkat Letnan Dua, dan menjalankan ikatan dinas pertama untuk jangka waktu 10 tahun. Selanjutnya, diberikan pilihan untuk tetap berkarier di TNI atau mengakhiri ikatan dinas.

Pendaftaran dimulai pada 1-30 Juni 2012, di Kodam dan Lanud terdekat, atau secara online di www.rekrutmen-tni.ilmci.com, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia pria, bukan prajurit TNI, Polri, dan PNS.

2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia Kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

4. Berusia setinggi-tingginya 22 tahun, dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan saat pembukaan pendidikan pertama.

5. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. Tinggi badan minimal 165 cm, dan panjang kaki minimal 100 cm.

7. Sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, dan tidak berkaca mata.

8. Berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA, dengan nilai rata-rata akhir Ujian Nasional, untuk lulusan tahun 2012 akan ditentukan kemudian menunggu hasil Ujian Nasional.

Untuk lulusan tahun 2011 Nilai UAN minimal 7,5. Untuk lulusan tahun 2010 nilai akumulatif UN (6 MP) dan UAS (4 MP) rata-rata minimal 7,00. Untuk lulusan tahun 2009 dan 2008 tidak kurang dari 6,5 serta tidak ada nilai yang kurang dari 6.

9. Belum pernah menikah, dan sanggup untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, dan selama dua tahun setelah selesai pendidikan pertama.

10. Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pendek (IDP) keprajuritan selama 10 tahun, terhitung mulai diangkat sebagai Letnan Dua, dan dapat diangkat kembali menjadi prajurit karier sesuai persyaratan.

11. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan