Ketua MK: Kami tak Bisa Ditekan Pemerintah atau LSM
Mahfud mengungkapkan, dirinya membaca dalam media Tempo bahwa MK menunda-nunda proses sampai dua bulan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan jangan memprovokasi dalam proses persidangan uji materiil UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Ada provokasi dari saudara pemohon dalam media," kata Mahfud MD saat membuka persidangan di ruang sidang gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).
Mahfud mengungkapkan, dirinya membaca dalam media Tempo bahwa MK menunda-nunda proses sampai dua bulan. Mahfud menjelaskan surat permohonan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) selaku pemohon tertanggal 25 Oktober 2011, diajukan tanggal 2 November 2012, diperbaiki 12 November.
Kemudian, Mahfud menjelaskan, tanggal 1 Desember 2011 sidang uji materiil ini telah dimulai dan ada perbaikan lagi pada tanggal 21 Desember 2011.
"Jadi tidak ada yang ditunda-tunda. Kami tidak bisa ditekan oleh pemerintah ataupun LSM. Sidang ini tidak ada yang luar biasa," kata Mahfud dengan nada tegas.