Komisi III Menduga ada 'Dagang Sapi' Sidang Soemarmo
Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir menduga adanya kegiatan dagang sapi dalam pemindahan persidangan Walikota
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Makanya justru kami curiga ada 'dagang sapi' kok sampai dipindahin seperti ini, seharusnya sesuai UU," ujar Nudirman Munir kepada wartawan di Hotel Arya Duta, Jalan Prapatan, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2012).
Menurut Nudirman, Pemindahan persidangan ini melanggar Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait tata cara pemindahan persidangan.
"Cara itu yang terbalik. Caranya harus sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 85, jadi bukan wakil ketua pengadilan negeri membuat surat tembusan lalu mengirimkan kepada ketua KPK menyetujui. Kan yang harus dilakukan adalah mengirim surat kepada ketua MA, baru nanti ketua MA berikan izin pemindahan," kata Nudirman.
Akhirnya, Sidang terdakwa kasus korupsi Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo tetap digelar di Jakarta, besok Rabu (13/6/2012).
Komisi III DPR yang sebelumnya protes dengan upaya pemindahan persidangan ini pun pasrah ketika mendengar persidangan tetap dijalankan di Pengadilan Tipikor.
"Silakan saja kalau memang tetap disidangkan di Jakarta. Memang MA tidak mau merevisi keputusan mereka. DPR juga tidak bisa memaksakan agar sidang harus dilakukan di Semarang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasser Djamil di kompleks parlemen, Jakarta.