Jumat, 12 September 2025

Mafia Anggaran

Penasehat Hukum Wa Ode Diduga Terlibat Pencucian Uang

Penasehat Hukum terdakwa alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati diduga terlibat tindak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penasehat Hukum Wa Ode Diduga Terlibat Pencucian Uang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum terdakwa alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati diduga terlibat tindak Pidana Pencucian Uang kliennya.

Dugaan tersebut terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wa Ode Nurhayati.

"Sebesar Rp 150.000.000.0000 (seratus lima puluh juta) melalui pemindahanbukuan ke Rekening No. 130.0004711290 atas Wa Ode Nur Zaenab pada tanggal 25 Nopember 2010," papar Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Tidak hanya Nur Zaenab, Penasehat Hukum Wa Ode lainnya, Arbab Paproeka juga diduga ikut menerima aliran dana dari Wa Ode sebesar Rp 100 Juta melalui transfer rekening Bank Mandiri pada Tanggal 3 Mei 2011.

"Sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening No. 1020005317570 atas nama Arbab di Bank Mandiri pada tanggal 3 Mei 2011," tegas Jaksa Kadek.

Sementara saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Nur Zaenab tegas membantah jika itu dikatakan sebagai upaya pencucian uang Wa Ode.

Ia menegaskan jika itu merupakan uang pinjaman yang harus dikembalikannya. Zaenab pun siap jika hakim memerintahkan untuk membuktikan uang tersebut.

"Kita kan ini hubungan keluarga, semua yang dikasih duit itu adalah hubungan keluarga. Lalu problemnya apa. Itu uang bukan TPPU kok. Loh, orang itu uang pinjaman saya. Pak Arbab itu juga pinjaman. Keluarga juga pinjaman. Terus apa persoalannya," kata Nur Zaenab seusai mendampingi Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Diketahui, Nur Zaenab merupakan kakak kandung Wa Ode sekaligus penasehat hukumnya. Begitu pun Arbab paman dari Wa Ode yang juga sebagai penasehat hukum Wa Ode.

Seperti diberitakan, oleh Jaksa, mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Politisi PAN tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.

Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Terdakwa lanjut Jaksa pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai 1 Nopember 2010 di restoran Pulau Dua Senayan, di Gedung DPR RI, di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI, selaku anggota dewan menerima uang tunai Rp 6,250 miliar.

Komposisinya, dari Haris Surahman sebesar Rp 5,250 miliar, Saul Paulus David Nelwan Rp 350 juta dan Abraham Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.

Padahal, lanjut Kadek, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatannya, lantaran maksud dan tujuan pemberian uang tersebut untuk mengusahakan Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Besar dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID.

"Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor untuk dakwaan kesatu," ujarnya.

Sedangkan, terkait kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI, Politisi Partai Amanat Nasional ini kerap melakukan tranfer dana ke puluhan pihak ketiga, termasuk keluarganya.

Oleh JPU pun lantas, Wa Ode dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di mana, salah satunya berasal dari uang yang diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 6,250 miliar.

Atas perbuatannya, anak buah Hatta Radjasa itu terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan