Selasa, 19 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

Kedatangan Neneng Diduga Lewat Perlintasan Tidak Sah

Neneng Sri Wahyuni sudah ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6/2012).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kedatangan Neneng Diduga Lewat Perlintasan Tidak Sah
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugra
Neneng Sri Wahyuni, Istri M Nazaruddin saat tiba di Kantor KPK, Kunigan, Jakarta, Rabu (13/6). Neneng di tangkap oleh KPK di rumahnya sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Neneng sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2011 dalam korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (WARTA KOTA/Angga BN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni sudah ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6/2012).

Sebelum ditangkap, Neneng datang ke Indonesia dari Malaysia melalui Batam dan akhirnya terbang ke Jakarta, Rabu (13/6/2012) siang menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan GA 037 dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan tidak ada data perlintasan di imigrasi yang menunjukan kedatangan Neneng.

Karenanya, diduga, Neneng masuk ke Indonesia baik di Batam maupun Jakarta melalui perlintasan yang tidak sah.

“Tidak ada data pelintasan imigrasi mengenai kedatangan dia (Neneng-red). Jelasnya melalui penelitian kami, tidak ada data pelintasan imigrasi. Oleh karena itui, kalau terjadi pelanggaran keimigrasian itu karena tidak adanya. Jadi tidak ada pelintasan yang sah mengenai kedatangan dia,” ungkap Amir kepada wartawan, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Menurutnya, jika tidak melalui perlintasan imgrasi yang sah, maka Neneng masuk ke Indonesia secara ilegal. “Ibu Neneng itu tidak terlihat jejak rekam mengenai adanya pelintasan,” tegas Amir.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam Kepri, Adang Hidayat menduga istri Muhammad Nazaruddin melewati jalur tertentu. Menurutnya, setelah nama Neneng Sri Wahyuni masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal), yang bersangkutan akan terdeteksi oleh petugas Imigrasi melalui alat pemindai (scan) di masing-masing TPI.

"Warga negara dari mana saja yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui TPI akan dideteksi dan direkap data paspornya melalui alat pemindai. Jika warga negara itu bermasalah dan masuk daftar cekal, maka akan ditangkap oleh petugas Imigrasi dan diproses lanjut," ujar Adang Hidayat, Kamis (14/6/2012).

Kendati demikian, masuknya Neneng ke wilayah Batam, lanjut Adang, tidak terdeteksi oleh petugas yang berjaga di empat pelabuhan resmi TPI. Baik petugas di Pelabuhan Harbour Bay Jodoh, Pelabuhan Batam Centre, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Marina Sekupang. Hal itu bisa dibuktikan jika Neneng tidak melewati jalur resmi TPI.

District Manager PT Citilink Indonesia Area Batam R Hendra JR mengaku, nama Neneng tidak tercantum dalam manifes. Hanya saja ada beberapa nama-nama yang dicurigai oleh manajemen PT Citilink.

"Saya masih di Jakarta, saya tahu informasi penangkapan Neneng dari media televisi juga. Tadi sudah saya cek nama-nama di manifes, tapi kok tidak ada namanya Neneng Sri Wahyuni. Dia bisa saja mengunakan nama lain," ujar R Hendra ketika dihubungi Rabu (13/6/2012).

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan